Apa itu Perjanjian Paris?
Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim. Itu diadopsi oleh 196 Pihak pada COP 21 di Paris, pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016.
Tujuannya adalah untuk membatasi peringatan global di bawah 2, lebih disukai hingga 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat pra-industri.
Untuk mencapai tujuan suhu jangka panjang ini, negara-negara bertujuan untuk mencapai puncak global emisi gas rumah kaca sesegera mungkin untuk mencapai dunia yang netral iklim pada pertengahan abad.
Perjanjian Paris merupakan tonggak penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat membawa semua negara menjadi tujuan bersama untuk melakukan upaya ambisius untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.